Pengertian Ikhtilaf dan Penyebab Ikhtilaf di Kalangan Imam Madzhab

Perbedaan adalah sesuatu yang tidak bisa dielakkan dalam kehidupan umat manusia di muka bumi ini. Ia merupakan sunnatullahyang berlaku sepanjang masa. Termasuk yang tidak bisa dielakkan adalah perbedaan pendapat sekalipun dalam masalah pemahaman atau penafsiran hukum-hukum agama. Karena perbedaan pendapat merupakan sebuah keniscayaan, maka hal tersebut tidak perlu disesali dan menjadi sebab kita berpecah belah dan bercerai-berai. Perbedaan harus ‘disyukuri’ dan merupakan rahmat bagi umat islam. Tentu saja jika perbedaan itu disikapi dengan dewasa, bijak dan arif serta menghindari truth claim sepihak atau merasa dirinya lah yang paling benar dan tidak mau berdialog dengan golongan lain.

Perbedaan selalu ada dalam kehidupan karena hal ini merupakan sunah Rasul yang berlaku sepanjang masa. Perbedaan juga terjadi dalam segi penafsiran dan pemahaman hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui hukum tidaklah sekaku dalam hal penerapannya pada masa awal islam, pada masa itu Nabi Muhammad sebagai tolak ukur  dan akhir dari setiap permasalahan yang ada pada masa itu. Akan tetapi perbedaan itu semakin jelas terlihat ketika era para sahabat dan para tabi’in yang ditandai dengan adanya berbagai aliran atau madzhab yang bercorak kedaerahan dengan tokoh dan kecenderungan masing-masing. Artikel kali ini akan menitik beratkan kepada point-point dibawah ini.

  1. Apa defini dari ikhtilaf ? Baik dari segi bahasa maupun istilah.
  2. Sebab-sebab terjadinya ikhtilaf ?
Pengertian Ikhtilaf
Pengertian Ikhtilaf

1. Pengertian Ikhtilaf

Ikhtilaf menurut bahasa adalah perbedaan. Berasal dari bahasa Arab yang asal katanya adalah khalafa, yakhlufu, khilafa, mukhalafah dan ikhtalafa, yakhtalifu, ikhtilafa yang makna keduanya, tidak adanya kecocokan. Dua perkara berbeda apabila tidak ada kecocokan.

Maknanya lebih umum dari pada al-didd (lawan), sebab setiap hal yang berlawanan pasti akan saling bertentangan.
Manusia yang sedang berdebat (berbeda pendapat) seringkali berkobar api amarah di dadanya. Mereka saling berbantah yang biasa disebut dengan perang mulut. Terhadap perkara seperti ini Allah menegaskan dalam Alquran:

فَاخْتَلَفَ الأحْزَابُ مِنْ بَيْنِهِمْ فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ مَشْهَدِ يَوْمٍ عَظِيم. 
"Maka berselisihlah golongan-golongan (yang ada) di antara mereka. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang kafir pada waktu menyaksikan hari yang besar."

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ . 
Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat.

إِنَّكُمْ لَفِي قَوْلٍ مُخْتَلِفٍ . 
"Sesungguhnya kamu benar-benar dalam keadaan berbeda pendapat."

إِنَّ رَبَّكَ يَقْضِي بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ. 
"Sesungguhnya Tuhan kamu akan memutuskan antara mereka di hari kiamat tentang apa yang mereka perselisihkan itu."

Pernyataan Allah dalam beberapa ayat tersebut di atas sering terjadi pada diri manusia, karena ikhtilaf memang sering kali menimbulkan perbadaan total, baik dalam ucapan, pendapat, sikap maupun pendirian.

Sedangkan, ikhtilaf menurut istilah adalah berlainan pendapat antara dua atau beberapa orang terhadap suatu obyek (masalah) tertentu, baik berlainan dalam bentuk tidak sama ataupun bertentangan secara diametral.

Jadi, ikhtilaf adalah tidak samanya atau bertentangannya penilaian hukum terhadap suatu obyek hukum. Ketika perbedaan tersebut dikaitkan dengan konteks mazhab hukum Islam berarti tidak samanya atau bertentangannya penilaian hukum terhadap suatu obyek hukum oleh masing-masing ulama mazhab.

Ikhtilaf yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah perbedaan pendapat di antara fukaha dalam menetapkan sebagian hukum Islam yang bersifat furu’iyah, bukan pada masalah yang bersifat ushuliyah, disebabkan perbedaan pemahaman atau perbedaan metode dalam menetapkan suatu hukum.

2. Sebab-sebab Timbulnya Ikhtilaf

Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, perbedaan pendapat mengenai penetapan hukum telah terjadi di kalangan para sahabat Nabi ketika beliau masih hidup. Tetapi perbedaan pendapat itu segera dapat dipertemukan dengan mengembalikannya kepada Rasulullah SAW. Setelah beliau wafat, maka perbedaan pendapat sering timbul di kalangan sahabat dalam menetapkan hukum kasus tertentu, misalnya Zaid ibn Tsabit, Ali, dan Ibn Mas’ud memberikan harta warisan antara al-jadd (kakek) dan ikhwah (saudara), sedangkan Abu Bakar tidak memberikan warisan kepada para saudara si mayat, jika mereka mewarisi bersama-sama dengan kakek si mayat, karena kakek dia jadikan seperti ayah.

Perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Nabi itu, relatif tidak banyak jumlahnya, karena masalah yang terjadi pada masa itu tidak sebanyak yang timbul pada generasi berikutnya.

Terjadinya perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum Islam, di samping disebabkan oleh faktor yang bersifat manusiawi, juga oleh faktor lain karena adanya segi-segi khusus yang bertalian dengan agama. Faktor penyebab itu mengalami perkembangan sepanjang pertumbuhan hukum pada generasi berikutnya. Makin lama makin berkembang sepanjang sejarah hukum Islam, sehingga kadang-kadang menimbulkan pertentangan keras, utamanya di kalangan orang awam.

Mahmud Isma’il Muhammad Misy’al dalam bukunya, "Atsar al-Khilaf al-Fiqhi fi al-Qawaid al-Mukhtalif fiha" menyebutkan ada empat (4) sebab pokok terjadinya ikhtilaf di kalangan fukaha:

  • Perbedaan dalam penggunaan kaidah ushuliyah dan penggunaan sumber-sumber istinbath (penggalian) lainnya, 
  • Perbedaan yang mencolok dari aspek kebahasaan dalam memahami suatu nash,
  • Perbedaan dalam ijtihad tentang ilmu hadis,
  • Perbedaan tentang metode kompromi hadis (al-jam’u) dan mentarjihnya (al-tarjih) yang secara zahir maknanya bertentangan.

Sedangkan Muhammad al-Madani dalam bukunya, "Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha", sebagaimana dikutip Huzaemah, membagi sebab-sebab ikhtilaf menjadi empat (4) macam juga, yaitu:

  • Pemahaman Alquran dan Sunnah Rasulullah, 
  • Sebab-sebab khusus tentang Sunnah Rasulullah, 
  • Sebab-sebab yang berkenaan dengan kaidah-kaidah ushuliyah, 
  • Sebab-sebab yang khusus mengenai penggunaan dalil di luar Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW.  

Sebab-sebab yang dikemukakan dua ulama tersebut tidak jauh berbeda, demikian juga dalam buku lain yang penulis sempat baca.  Penulis akan menspesifikkan penjelasan sebab-sebab ikhtilaf tersebut di artikel selanjutnya: "Penyebab terjadinya perbedaan pendapat dikalangan imam madzhab"

0 Response to "Pengertian Ikhtilaf dan Penyebab Ikhtilaf di Kalangan Imam Madzhab"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel