Adakah Masa Iddah Sebelum dicampuri di Negara Indonesia?

Masa iddah sebelum dicampuri
Masa iddah qobla ad-dukhul

Masa iddah sebelum dicampuri - Pernikahan adalah satu-satunya jalan bagi para pasangan untuk mendapatkan status halal, baik di mata hukum positif atau di mata hukum syariat. Sedangkan, perceraian adalah satu-satunya jalan ketika sudah tidak lagi menemukan solusi yang terbaik ketika terjadi percekcokan di dalam sebuah keluarga. Ibaratnya, perceraian adalah jalan terakhir.

Akibat pernikahan, salah satunya adalah yang sebelumnya haram menjadi halal. Maksudnya adalah haram bersentuhan yang belum menjadi mahramnya. Sedangkan akibat dari perceraian salah satunya adalah masa iddah. Apa itu masa iddah?

Masa iddah adalah masa menunggu seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya atau berpisah oleh suaminya karena sebuah perceraian, yang kadar waktu tunggunya berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang dialaminya. Dalam melaksanakan masa iddah, harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada di dalam al-quran.
Sebelum membaca artikel lebih lanjut, lebih baik pembaca harus mengetahui terlebih dahulu apa pengertian qobla ad-dukhul. Pengertian qobla ad-dukhul adalah belum dicampuri atau digauli. Jika dikatakan masa iddah qobla ad-dukhul, artinya masa iddah bagi wanita yang ditalak sebelum digauli oleh suaminya.
Di Indonesia terdapat beberapa aturan yang digunakan oleh masyarakat, yaitu Undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum islam (KHI), namun KHI hanyalah sebatas intruksi presiden No.1 Tahun 1991. Pasal-pasal yang terdapat di dalam KHI (yang membahas tentang perkawinan, kewarisan dan perwakafan) digunakan khusus hanya untuk masyarakat yang beragama islam saja, sedangkan perihal pernikahan bagi agama lainnya menggunakan Undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974. Akan tetapi, bukan berarti masyarakat muslim tidak menggunakan Undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974.

Menyinggung tentang masa iddah bagi mantan istri, baik Undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974 maupun KHI telah mengaturnya.
Pasal 11 Undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974 berbunyi:

  1. Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
  2. Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.

Dalam pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975 telah dijelaskan  tentang masa tunggu, yang berbunyi:

  • Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam pasa 11 ayat (2) undang-undang ditentukan sebagai berikut:


  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130  hari;
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (Sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (Sembilan puluh) hari;
  3. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampau melahirkan.


  • Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang diputus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubuungan kelamin.
  • Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu dihitung sejak kematian.

Terlihat jelas, dalam pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975 ayat ke (2) tidak ada masa iddah bagi seorang janda yang diputus perkawinan sendangkan ia dengan mantan suaminya belum pernah terjadi hubungan

Masa iddah menurut KHI, masa iddah telah diatur dalam pasal 153 sampai dengan pasal 155. Namun dalam hal qobla ad-dukhul, dijelaskan dalam pasal 153 ayat (1) yang berbunyi: 

Pasal 153
  1. Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
Dalam kasus masa iddah seorang istri qobla ad-dukhul, nampaknya negara Indonesia sejalan dengan  nash yang terdapat di dalam al-quran surat al-Ahzab ayat 49, bahwa tidak ada masa iddah bagi perempuan yang dicerai oleh suaminya dalam keadaan qobla ad-dukhul dan juga sejalan dengan ketentuan mazhab syafi’i yang menjadi mazhab mayoritas yang menyatakan tidak ada masa iddah wanita qobla ad-dukhul.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

Jadi dapat dipastikan, peraturan di negara Indonesia yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam menyatakan tidak ada masa iddah bagi wanita yang ditalak sebelum di campuri/digauli atau dapat dikatakan cerai qobla ad-dukhul. Ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam al-quran serta pendapat para Imam Mazhab tentang masa iddah qobla ad-dukhul.

0 Response to "Adakah Masa Iddah Sebelum dicampuri di Negara Indonesia?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel