Masa Menunggu Seorang Wanita Ketika Bercerai atau ditinggal Mati Suaminya

Masa Iddah Wanita
Masa Iddah Wanita

Masa iddah adalah masa menunggu bagi wanita menurut ketentuan syariat untuk menahan dirinya agar tidak kawin dengan pria lain setelah bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya. Salah satu tujuan masa iddah adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya bibit yang masih tertinggal di dalam rahim seorang perempuan ketika diputus perkawinan oleh suaminya, baik dalam keadaan ditinggal mati ataupun di cerai.

Zaman dahulu, memang untuk mengetahui ada atau tidaknya bibit di dalam rahim seorang perempuan jalan satu-satunya adalah masa iddah. Akan tetapi zaman dahulu dengan sekarang sangatlah berbeda, zaman sekarang alat sudah mulai canggih. Untuk mengetahui ada atau tidaknya bibit di dalam rahim seorang perempuan tidak perlu menunggu waktu lama, sebentar saja sudah dapat diketaui ada atau tidaknya.

Islam sudah sangat mengatur masa iddah perempuan, mulai dari ditinggal mati sampai kepada perempuan yang telah menapouse. Seharusnya sebagai muslim kita wajib taat terhadap ketentuan yang ada di dalam al-quran.

Pada prakteknya, banyak sekali wanita yang telah putus pernikahan dengan suaminya namun tidak melakukan iddah dengan alasan zaman semakin canggih jadi tidak perlu beriddah. Berangkat dari hal tersebut, kajian makalah kali ini adalah membahas tentang masa iddah seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya ataupun karena perceraian.

Pengertian Masa Iddah

Iddah berasal dari kata al-adad, karena masa iddah ini terbatas, artinya masa menunggu bagi wanita dengan jangka waktu tertentu menurut ketentuan syariat dan menahan diri untuk tidak kawin setelah bercerai dengan suaminya.  Sulaiman Rasjid berkata dalam bukunya “FIQIH ISLAM”, masa iddah adalah masa menanti yang diwajibkan atas perempuan yang diceraikan suaminya, baik cerai mati atau cerai hidup, gunanya adalah supaya diketahui kandungannya berisi atau tidak. 

Amir Syariffudin menambahkan pengertian iddah. Menurutnya iddah berasal dari Bahasa Arab adda-ya’uddu-‘idatan yang secara terminologi berarti menghitung atau hitungan. Iddah dapat diartikan sebagai masa tunggu yang dilalui oleh seorang perempuan. 

Al-Shan’aniy berkata bahwa iddah adalah nama bagi suatu masa yang seorang perempuan menunggu dalam masa itu kesempatan untuk kawin lagi karena wafatnya suami atau bercerai dengan suami. Atau juga dapat diartikan sebagai masa tunggu yang harus dilalui oleh seorang perempuan untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan atau untuk beribadah.

Kiranya dari penjelasan diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa masa iddah adalah masa menunggu seorang wanita yang putus perceraian dari mantan suaminya untuk mengetahui ada atau tidak bibit dari mantan suaminya, baik karena bercerai atau karena kematian. Dalam masa menunggu tersebut mantan suaminya dapat rujuk kembali dengannya.

Macam-macam Masa Iddah

Macam-maca masa iddah ada 5 dan cara melaksanakannya, yaitu:
  1. Kematian suami. Baik perempuan yang telah atau belum digauli oleh suaminya, ia wajib melaksanakan masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Dasar hukumnya adalah al-Baqarah: 234.
  2. Belum dicampuri (qobla ad-dukhul). Tidak ada masa iddah. Dasar hukumnya adalah surat al-ahzab: 49.
  3. Sudah dicampuri dan dalam keadaan hamil. Iddahnya adalah sampai perempuan tersebut melahirkan. Dasar hukumnya adalah surat at-Thalaq: 4.
  4. Sudah dicampuri namun dalam keadaan tidak hamil dan telah terhenti haidnya. Iddahnya adalah 3 bulan. Dasar hukumnya adalah surat at-Thalaq: 4
  5. Sudah dicampuri namun dalam keadaan tidak hamil dan masih dalam masa haidnya. Iddahnya adalah 3x quru’. Ulama hanafiyah dan Imam Ahmad mengatakan bahwa lafalz quru’ mengandung arti haid. Sedangkan ulama syafi’iyah, Malikiyah, Zhahiriyah dan Syi’ah Imamiyah berpendapat bahwa yang dimaksud pada lafalz quru’ tersebut adalah 3x suci.

Syarat Wajib Melaksanakan Masa Iddah

Syarat Wajib Iddah ada 2, yaitu:
  • Matinya suami. Baik istri tersebut telah digauli atau belum oleh suaminya yang telah meninggal dunia, maka ia wajib melaksanakan iddah. Dengan dasar berikut ini: 
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.”(al-Baqarah: 234) 

  • Istri telah bergaul dengan suaminya. Istri tidak melaksanakan masa iddah jika ia belum digauli oleh mantan suaminya. Dengan landasan berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ
 فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (al-Ahzab: 49)"

Pendapat Imam Mazhab

Mayoritas ulama memahami ungkapan an tamassu dalam ayat di atas dengan makna ad-Dukhul.  Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa perempuan yang ditalak sebelum melakukan hubungan kelamin, maka ia tidak wajib menjalani masa iddah. Dengan begitu perempuan tersebut dapat menikah kembali dengan pria lain selepas perceraiannya.Sebab lain yang menyebabkan tidak ada masa iddah bagi perempuan talak qobla ad-dukhul yaitu berduaan dengan suaminya di tempat yang tertutup (khalwat). 

Imam Abu Hanifah,  Imam Ahmad bin Hambal dan Khulafa ar-Rasyidin berpendapat bahwa khalwat berdasarkan akad yang sahih dianggap dukhul yang mewajibkan ‘iddah, alasanya adalah seperti yang diriwayatkan oleh Khulafa ar-Rasyidin apabila sudah ditutup gorden atau telah ditutup pintu (maksudnya adalah khalwat) telah wajib mahar dan wajib iddah.  Adapun Imam Malik tetap mewajibkan ‘iddah karena khalwat, meskipun dari perkawinan yang fasid (rusak).

Sedangkan Imam as-Syafi’i dalam mazhab yang baru (Qaul Jadid) berpendapat khalwat tidak mewajibkan ‘iddah.  Begitu juga menurut ulama Imamiyyah, yang berpendapat bahwa tidak ada kewajiban ‘iddah bagi perempuan karena sebab khalwat.  

Kesimpulan dari pendapat imam mazhab tentang masa iddah adalah jika Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hambal dan Khulfa ar-Rasyidin mewajibkan iddah bagi perempuan yang dicerai qobla ad-dukhul, karena yang menyebabkan masa iddah selain berhubungan adalah khalwat (berduaan dengan perempuan ditempat yang tertutup).  Sedangkan menurut Imam as-Syafi’i dan Mazhab Imamiyah tidak wajib iddah perempuan yang dicerai qobla ad-dukhul walaupun telah berkhalwat. Karena menurut mereka khalwat tidak membawa akibat apapun.

Seorang laki-laki dan perempuan yang telah terikat hubungan, baik sebelum menikah atau setelah menikah, otomatis telah memiliki hubungan cinta dan kasih yang tidak dapat hilang begitu saja. Maka dari itu, masa iddah menurut para imam berlaku bukan hanya sebatas hubungan kelamin saja. Ada beberapa faktor yang menyebabkan sepasang suami-istri belum berhubungan satu sama lain, misalnya adalah karena capek, adanya penyakit dan lainnya.

Tujuan dan Hikmah Iddah

Pada zamannya, ketika ayat turun berkenaan dengan kondisi Bangsa Arab yang belum mengenal DNA, tespek dan cara untuk mengetahui ada atau tidaknya bibit di dalam rahim seorang perempuan adalah dengan cara menahan diri (iddah) untuk menikah lagi setelah putus dari pernikahannya. Namun kondisi zaman semakin berkembang pesat, cara yang dahulu dengan yang sekarang sangatlah berbeda.

Jika ditinjau dari pengertian iddah yang telah dibahas pada awal pembahasan, dapat disimpulkan bahwa tujuan iddah hanyalah sebatas untuk mengetahui ada tidaknya bibit dari mantan suami yang berada di rahim seorang perempuan. Namun zaman sekarang hal tersebut sudahlah tidak lagi relevan, karena teknologi sudah semakin canggih, dapat memudahkan manusia mengetahui ada  atau tidaknya bibit yang masih berada di rahim seorang perempuan. 

Dengan begitu,  sebenarnya ada tujuan lain dari iddah selain untuk mengetahui ada atau tidaknya bibit, yaitu memberi kesempatan bagi masing-masing pihak (suami-istri) untuk intropeksi diri, menyadari kesalahannya dan menyesali atas apa yang telah diperbuatnya dengan harapan keluarga tersebut dapat bersatu kembali.

Tujuan iddah dikemukan oleh Amir Syariffudin dalam bukunya “Hukum Perkawinan Islam di Indonesia” ada dua tujuan iddah, yaitu sebagai berikut:
  • Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan dari bibit yang ditinggalkan oleh mantan suaminya.
  • Untuk ta’abuddi, artinya semata untuk memenuhi kehendak dari Allah meskipun secara akal kita mungkin iddah tidak perlu dilakukan lagi karena adanya alat yang semakin canggih

Hikmah dari iddah adalah agar suami yang telah menceraikan istri dapat berpikir kembali dan  menyadari atas tindakannya dan menyesalinya. Dengan adanya iddah, ia tidak dapat menjalin kembali kehidupan rumah tangganya tapa harus mengadakan akad yang baru 

Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitabnya “Tafsir Ayat-ayat Ahkam” menambahkan hikmah dalam penetapan masa iddah, antara lain:
  1. Untuk mengetahui kondisi kandungan “bara’ atur Rahim”, sehingga tidak terjadi percampuran nasab, antara nasab satu dengan lainnya.
  2. Sebagai bentuk ibadah bagi muslimah karena melaksanakan perintah Allah.
  3. Menunjukkan rasa sakit dan duka atas kematian seorang suami sebagai bentuk pengakuan atas kelebihan dan kebaikan suami.
  4. Memberi kesempatan suami istri yang bercerai untuk kembali menjalani hidup bersama dengan nuansa baru setelah ruju’.
  5. Sebagai penegas terkait dengan pernikahan, di mana pernikahan tidak dipandang sempurna kecuali jika telah melewati masa-masa penantian yang lama. Sebab kalau tidak demikian, perkawinan akan menjadi mainan sebagaimana mainan anak-anak. Bisa bercerai, pun pula bisa menikah hanya dalam waktu sesaat.
Itulah penjelasan artikel kali ini yang membahas mulai dari pengertian masa iddah, syarat wajib masa iddah, macam-macam masa iddah dan hikmah masa iddah beserta tujuannya. 

0 Response to "Masa Menunggu Seorang Wanita Ketika Bercerai atau ditinggal Mati Suaminya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel