Pengertian Hukuman Dalam Perspektif Fiqih Jinayah

Kehidupan manusia terus berkembang, terkadang sesuai dengan kehendak manusia sebagai pemeran utama dalam kehidupan, terkadang juga bertolak belakang dengan kemauan manusia. Kehidupan yang bertolak belakang ini akan menumbahkan suatu perbutan buruk yakni kejahatan. Kejahatan merupakan suatu persoalan kehidupan yang akan terus meliputi setiap kegiatan manusia. Kejahatan akan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Dahulu pada zaman nabi, kejahatan hanya berkutat pada bidang-bidang tertentu, seperti pencurian, meminum-minuman keras, berzina, murtad, dan kejahatan-kejahatan lain yang mengandalkan kekuatan fisik.

Zaman yang terus berkembang, membuat pemikiran dan keahlian manusiapun berkembang, salah satunya ditandai dengan ada perkembangan teknologi. Sebagian manusia memanfaatkan perkembangan teknologi itu untuk menyokong kebutuhannya dengan menggunakan perkembangan teknologi dengan baik, dan sebagian yang lain memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dengan merugikan orang lain.

Islam telah mengatur segala hukuman tentang kejahatan-kejahatan yang pernah dilakukan semasa nabi masih hidup, sehingga untuk kejahatan-kejahatan tersebut tidak perlu dipikirkan kembali hukuman yang pantas untuk kejahatan itu. Untuk kejahatan-kejahatan yang belum pernah terjadi pada masa Nabi, para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan hukuman yang pantas untuk suatu tindak pidana, para hakim juga ikut turut serta dalam menentukan hukuman yang pantas sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.

Karenanya, pembahasan artikel kali ini adalah mengenai fiqih jinayah. Dimana artikel ini akan menitik beratkan kepada pengertian hukuman atau yang biasa disebut dalam fiqih jinayah dengan uqubah.
Pengertian Uqubah
Pengertian Hukuman Dalam Perspektif Fiqih Jinayah

Pengertian Uqubah

Menurut Ahmad Wardi Muslich dalam bukunya "Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam", Hukuman dalam bahasa Arab disebut ‘Uqubah. Lafaz uqubah menurut bahasa berasal dari kata (عَقَبَ) yang sinonimnya( خَلَفَهُ وَجَاءَ بِعَقَبِهِ) artinya mengiringnya dan datang di belakangnya.  Dapat dipahami bahwa suatu hukuman selalu mengiringi suatu perbutan dan datangnya hukuman itu setelah melakukan suatu tindak kejahatan.

Dalam buku “Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah” karangan A.Rahman I Doi. Beliau menjelasakan Hukuman atau hukum pidana dalam islam disebut "al-Uqubat" dari kata "al-Uqubah" meliputi hal hal yang merugikan atau tindak kriminal. Hanya ada sedikit perbedaan antara dua hal tersebut. Syariah menekankan pemenuhan hak hak semua individu secara umum. Hukum yang memberi kesempatan penyembuhan kepada masyarakat adalah perkara pidana, dan kalau ditujukan kepada perorangan adalah hal yang merugikan di sebut delik aduan. Al-Uqubat sama dikenakan pada muslim dan non muslim di negara muslim. Muslim tetap akan di hukum karena melakukan tindak pidana sekalipun hal itu dilakukan jauh dari negara islam. Ini adalah tindak kriminal terhadap allah dan akan dihukum setelah ia kembali ke tempatnya atau di pulang kan oleh penguasa negara islam.

Hakim syariah harus berpegang pada hukum yang ditetapkan oleh kasus al-uqubat itu. Oleh karenanya ia tak boleh menggunakan hukuman lain selain yang sudah ditetapkan oleh hukum Allah sesuai dengan perintah Al quran dan Al sunnah, bila tidak, maka dia akan menjadi jahat.

Dikutip dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), hukum adalah peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa atau pemerintah yang sifatnya mengikat bagi seluruh masyarakat disekitarnya.
Sedangkan hukuman adalah apa yang didapat oleh seseorang atau kelompok ketika tidak mentaati sebuah peraturan yang dibuat oleh penguasa atau pemerintah.

Ringkasnya, uqubah adalah suatu hukuman selalu mengiri suatu perbuatan. Uqubah bisa juga disebut sebagai sanksi.

0 Response to "Pengertian Hukuman Dalam Perspektif Fiqih Jinayah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel