Macam-macam Hukuman Dalam Fiqih Jinayah

Hukum pidana dalam islam disebut dengan fiqih jinayah. Di dalam hukum pidana terdapat hukuman yang akan dikenakan kepada seseorang yang mana telah melanggar suatu hukum yang telah disepakati atau telah dibuat secara resmi oleh penguasa atau pimpinan. Sedangkan, di dalam fiqih jinayah telah terdapat hukuman yang telah ditentukan oleh al-quran dan hadis. Hukuman tersebut disebut dalam fiqih jinayah dengan istilah uqubah. Karena pada artikel sebelumnya telah dijelaskan bagaimana pengertian uqubah/hukuman, maka dari itu artikel ini hanya akan menjelaskan apa saja macam-macam uqubah dalam fiqih jinayah.

Macam-macam Hukuman/Uqubah

Hukuman Jinayah
Hukuman Jinayah

Hukuman dalam hukum pidana islam dapat dibagi kepada beberapa bagian, dengan meninjaunya dari beberapa segi. Dalam hal ini ada lima penggolongan.

  • Ditinjau dari segi pertalian antara satu hukuman dengan hukuman yang lainnya, hukuman dapat di bagi kepada empat bagian, yaitu sebagai berikut.
  1. Hukuman pokok ('Uqubah Ashliyah), yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah yang bersangkutan sebagai hukuman yang asli, seperti hukuman qishash untuk jadi mah pembunuhan, hukaman dera seratus kali untuk hukuman jarimah zina, atau hukuman potong tangan untuk jarimah pencurian.
  2. Hukuman pengganti ('Uqubah Badaliyah), yaitu hukuman yang menggantikan hukuman pokok, apabila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang sah, seperti hukuman diat (denda) sebagai pengganti hukuman qishash, atau hukuman ta'zir sebagai pengganti hukuman had atau hukuman qishash yang tidak bisa dilaksanakan. Sebenarnya hukuman diat itu sendiri adalah hukuman pokok, yaitu pembunuhan untuk menyerupai sengaja atau kekeliruan, akan tetapi juga menjadi hukuman pengganti untuk hukuman qishash dalam pembunuhan sengaja. Demikian pula hukuman ta'zir juga merupakan hukuman hukuman pokok untuk jarimah ta zir, tetapi sekaligus juga menjadi hukuman pengganti untuk jarimah hudud atau qishash dan diat yang tidak bisa dilaksanakan karena ada alasan alasan tertentu.
  3. Hukuman tambahan ('Uqubah Taba'iyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan secara tersendiri, seperti orang yang menerima warisan bagi orang yang membunuh orang yang akan diwarisnya, sebagai tambahan untuk hukuman qishash atau diat, atau hukuman pencabutan hak untuk menjadi saksi bagi orang yang melakukan jarimah qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina), disamping hukuman pokoknya yaitu jilid (dera) delapan puluh kali (80x).
  4. Hukuman pelengkap ('Uqubah Takmiliyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat harus ada keputusan tersendiri dari hakim dan syarat inilah yang membedakannya dengan hukuman tambahan. Contohnya seperti mengalungkan tangan pencuri yang telah di potong di lehernya.
  • Ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman maka hukuman dapat di bagi menjadi dua bagian: 
  1. Hukuman yang mempunyai satu batas, artinya tidak ada batas tertinggi atau batas terendah, seperti hukuman jilid (dera) sebagai hukuman had (delapan puluh kali atau seratus kali). Dalam hukuman jenis ini, hakim tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi hukuman tersebut, karena hukuman itu hanya satu macam saja.
  2. Hukuman yang mempunyai dua batas, yaitu batas tertinggi dan batas terendah. Dalam hal ini hakim diberi kewenangan dan kebebasan untuk memilih hukuman yang sesuai antara kedua batas tersebut, seperti hukuman penjara atau jilid.
  • Ditanjau dari segi keharusan untuk memutuskan dengan hukuman tersebut, hukuman dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu sebagai berikut:
  1. Hukuman yang sudah ditentukan ('Uqubah Muqaddarah), yaitu hukuman hukuman yang jenis dan kadarnya telah ditentukan oleh syara dan hakim berkewajiban untuk memutuskannya tanpa mengurangi, menambah, atau menggantinya dengan hukuman yang lain. Hukuman ini disebut hukuman keharusan ('Uqubah Lazimah). Dinamakan demikian, karena ulil amri tidak berhak untuk menggugurkannya atau memaafkan nya. 
  2. Hukuman yang belum ditentukan ('Uqubah Ghair Muqaddarah), yaitu hukuman yang di serahkan kepada hakim untuk memilih jenis nya dari sekumpulan hukuman hukuman yang ditetapkan oleh syara' dan menentukan jumlahnya untuk kemudian disesuaikan dengan pelaku dan perbuatannya. Hukuman ini disebut juga hukuman pilihan ('Uqubah Mukhayyarah), karena hakim dibolehkan untuk memilih diantara hukuman hukuman tersebut.
  • Ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman maka hukuman dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
  1. Hukuman badan ('Uqubah Badaniyah), yaitu hukuman yang dikenakan atas badan manusia, seperti hukuman mati, jilid (dera), dan penjara.
  2. Hukuman jiwa ('Uqubah Nafsiyah), yaitu hukuman yang dikenakan atas jiwa manusia, bukan badannya, seperti ancaman, peringatan, atau teguran.
  3. Hukuman harta ('Uqubah Maliyah), yaitu hukuman yang dikenakan terhadap harta seseorang, seperti diat, denda, dan perampasan harta.
  • Ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman, hukuman dapat dibagi kepada empat bagian, yaitu sebagai berikut.
  1. Hukuman hudud, yaitu perbuatan yang melanggar hukum dan ancaman hukumannya telah ditentukan oleh nash, yaitu al-quran dan sunnha (hukuman had/hak Allah). 
  2. Hukuman qishash dan diat, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah qishash dan diat.
  3. Hukuman kifarat, yaitu hukuman yang ditetapkan untuk sebagian jarimah qishash dan diat dan beberapa jarimah ta'zir.
  4. Hukuman ta'zir, yaitu hukuman yang ditetapkan untuk  jarimah-jarimah ta'zir. Ta'zir adalah hukuman yang bertujuan untuk memberi pelajaran bagi si pelanggar.

Pembagian hukuman yang kelima ini merupakan pembagian yang sangat penting, karena sebenarnya inilah substansi dari hukuman dalam hukum pidana islam. Bagian inilah yang akan dijelaskan dalam uraian dibawah ini.

A. Hukuman hukuman untuk jarimah hudud

Hukuman hudud adalah hukuman hukuman yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah hudud. Jarimah hudud sebagaimana yang telah dikemukakan ketika membicarakan jarimah, jumlahnya ada tujuh macam yaitu:
  1. Zina
  2. Qadzaf (penuduhan zina)
  3. Minum minuman keras
  4. Pencuarian
  5. Hirabah (perampokan)
  6. Riddah (Murtad)
  7. Pemberontakan.

#1 Hukuman untuk jarimah zina

Syariat islam telah menetapkan tiga jenis hukuman untuk jarimah zina yaitu
  1. Dera (jilid), hukuman dera merupakan hukuman cambuk yang jumlahnya seratus kali, didasarkan kepada firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 2
  2. Pengasingan (taghrib)
  3. Rajam

#2 Hukuman untuk jarimah Qadzaf (penuduhan zina)

Hukuman untuk jarimah Qadzaf (penuduhan zina) dalam syariat islam ada dua yaitu
  • hukuman pokok, yaitu jilid (dera) Berbeda dengan jarimah zina, hukuman jilid (dera) untuk qadzaf ini hanya delapan puluh kali cambukan. Ketentuan ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 4
  • hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak sebagai saksi

#3 Hukuman minum minuman keras

Hukuman untuk jarimah minum minuman keras adalah delapan puluh kali jilid (dera). Larangan untuk minuman keras jelas tercantum dalam Al Qur an surat Al-Maidah ayat 90. Sedangkan untuk hukumannya tercantum dalam hadits Nabi SAW. "Dari Abdullah ibn Amr ia berkata: telah bersabda Rasulullah SAW "Barang siapa yang meminum khamar maka jilidlah ia, apabila ia mengulanginya, maka jilidlah ia, apabila mengulangi lagi maka jilidlah ia...." (HR. Ahmad)

#4 Hukuman untuk jarimah pencurian

Jarimah pencurian diancam dengan hukuman potong tangan berdasarkan firman Allah dalam surat Al maidah ayat 38

#5 Hukuman untuk jarimah perampokan

Syariat islam menetapkan empat macam hukuman untuk tindak pidana perampokan (hirabah), yaitu
  1. hukuman mati
  2. hukuman mati dan salib
  3. hukuman potong tangan dan kaki, serta
  4. hukuman pengasingan
Ketentuan ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 33

#6 Hukuman untuk jarimah riddah (murtad)

Jarimah riddah (murtad) diancam dengan dua jenis hukuman
  • hukuman pokok, yaitu hukuman mati yang didasarkan kepada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 217
  • hukuman tambahan, yaitu penyitaan harta benda.

#7 Hukuman untuk jarimah pemberontakan

Hukuman untuk jarimah pemberontakan adalah hukuman mati. Ketentuan ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat Al-Hujarat ayat 9.

B. Hukuman untuk jarimah qishash diat

Dalam uraian yang lalu telah dikemukakan, bahwa jarimah qishash diat itu ada lima macam, yaitu
  1. Pembunuhan sengaja
  2. Pembunuhan menyerupai sengaja
  3. Pembunuhan karena kesalahan (tidak sengaja)
  4. Penganiayaan sengaja, dan
  5. Penganiayaan karena kesalahan (tidak sengaja)

Hukuman hukuman yang diancamkan terhadap jarimah jarimah tersebut adalah sebagai berikut.
  • Qishash. Hukuman qishash Didasarkan kepada Firman Allah SWT dalam surat Al baqoroh ayat 178-179
  • Diat. Hukuman diat didasarkan kepada firman Allah dalam surat An-Nisaa ayat 92
  • Kifarat. Hukuman kifarat didasarkan kepada firman Allah dalam surat An-Nisaa ayat 92
  • Hilangnya hak waris dan hak wasiat. Hukuman kifarat didasarkan kepada hadits Nabi SAW sebagai berikut: "Dari Amr ibn Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: "Tidak ada bagian sedikitpun dari warisan bagi seorang pembunuh". (Hadits diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Ad-Daruquthni)

C. Hukuman untuk jarimah ta'zir

Hukuman ta zir seperti dikemukakan oleh imam Al-mawardi adalah sebagai berikut.
  1. Hukuman mati
  2. Hukuman jilid
  3. Hukuman kawalan
  4. Hukuman pengasingan (At- Taghrib wa AL- Ib'ad)
  5. Hukuman salib
  6. Hukuman pengucilan (Al-Hajr)
  7. Hukuman Ancaman (Tahdid), Teguran (Tanbih), dan peringatan
  8. Hukuman Denda (Al-Gharamah).
  9. Hukuman hukuman lain

Bersumber dari buku Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam (fiqih jinayah) karangan Drs. H. Ahmad Wardi Muslich halaman 142-162

0 Response to "Macam-macam Hukuman Dalam Fiqih Jinayah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel