Pengertian Fiqih Jinayah dan Fiqih Jarimah Apakah Sama?

Hukum pidana menurut syariat islam merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syariat islam merupakan hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena syariat islam merupakan bagian ibadah kepada Allah SWT.
Di dalam syari'at islam (al-quran dan hadis) berisi tentang semua permasalah manusia, baik perihal akhlak, aqidah, cerita-cerita dan bahkan mengenai hukuman. Di dalamnya juga mengandung hukuman seperti apa yang harus dikenakan kepada suatu perbuatan tertentu yang melanggar syariat islam. Hukum pidana dalam perspektif hukum islam disebut dengan istilah fiqih jinayah. Jinayah dan jarimah hampir sama, namun mengapa tidak disebut dengan fiqih jarimah? Apakah pengertian dari keduanya sama?

Jinayah dalam perspektif fikih hukum pidana dapat disamakan dengan istilah "jarimah" yang diartikan sebagai larangan syara’ yang dijatuhi sanksi oleh pembuat syari'at (Allah) dengan hukuman had atau ta'zir. Para fuqaha menggunakan kata "jinayah" untuk istilah "jarimah" yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang.

Pengertian Jinayah dan Jarimah

Pengertian Jinayah dan Jarimah
Pengertian Jinayah dan Jarimah
Fiqh jinayah terkait dengan istilah jarimah. Jarimah berasal dari kata (جرم) yang sinonimnya (كسب وقطع) artinya berusaha dan bekerja. Usaha disini menitikberatkan kepada usaha yang tidak baik atau usaha yang dibenci oleh manusia. Dapat diartikan pula, jarimah adalah melakukan setiap perbuatan yang menyimpang dari kebenaran (perbuatan dosa), keadilan, dan jalan yang lurus/syari'at islam (agama).  Menurut istilah, definisi jarimah seperti yang dikemukakan oleh Ahmad Wardi Muslich dalam kitabnya, "Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam;Fiqh Jinayah":

الجرائم محظورات شرعية زجر الله تعالى عنها بحد او تعزير

“Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir.”

Rahmat Hakim dalam bukunya yang berjudul "Hukum Pidana Islam; Fiqih Jinayah", kata jarimah diistilahkan dalam hukum positif sebagai suatu tindak pidana (delik) atau pelanggaran. Dalam penggunakan kata, jinayah  yaitu ditujukan bagi segala sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan kejahatan manusia dan tidak ditujukan pada satuan perbuatan dosa tertentu (jarimah). Oleh karena itu, pembahasan fiqh yang memuat masalah-masalah kejahatan, pelanggaran yang dikerjakan oleh seseorang atau kelompok, dan hukuman yang diancamkan kepada pelaku perbuatan disebut fiqh jinayah, bukan fiqh jarimah. Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa menggunakan istilah fiqih jinayah, bukan fiqih jarimah.

Pengertian jarimah menurut syaiat isam pada lahiriyahnya ternyata sedikit berbeda dengan pengertian jarimah atau tindak pidana menurut hukum positif dalam kaitannya dengan masalah ta'zir. Menurut hukum islam hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak tercantum di dalam nash al-Qur’an dan as-Sunnah, dengan ketentuan yang pasti dan terperinci. Sedangkan menurut hukum positif, hukuman itu harus tercantum dalam undang-undang (Asas legalitas).
*Baca juga: Pengertian Hukuman Dalam Perspektif Fiqih Jinayah
Sebagian para ahli hukum Islam sering menggunakan kata "jinayah" untuk "jarimah" yang dapat diartikan sebagai suatu perbuatan seorang mukallaf yang dilarang. Sedangkan yang dimaksud dengan kata "jinayah" ialah perbuatan yang dilarang oleh syariat islam, apakah perbuatan tersebut mengenai jiwa atau benda dan lainnya.  Secara bahasa jinayah adalah

اسم لم يجنيه المرء من شر وما اكتسب
 “Nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakannya.”

Sedangkan secara istilahnya, jinayah seperti yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah dalam bukunya yang berjudul "Al-Tasyri’ al-Jinay al-Islamy" adalah:

فالجناية إسم لفعل محرم شرعا. سواء وقع الفعل على نفس او مال او غير ذلك
“Jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta,atau lainnya”.

Dengan demikian fiqh jinayah adalah ilmu tentang hukum syara’ yang membahas tentang masalah-masalah suatu perbuatan melanggar syariat islam yang dilakukan oleh seseorang mukallaf atau kelompok dan hukumannya diambil dari dalil-dalil nash (al-quran dan hadis).

Menurut aliran mazhab Hanafi, pembahasan tentang jinayah dikhususkan bagi kejahatan terhadap jiwa dan anggota badan seseorang, sedangkan masalah yang terkait dengan kejahatan terhadap benda diatur pada bab sendiri.

0 Response to "Pengertian Fiqih Jinayah dan Fiqih Jarimah Apakah Sama?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel