Pembagian Ahli Waris Beserta Bagiannya

Sebelum membaca artikel ini, alangkah lebih baiknya mengetahui bagaimana pengerti hukum fiqih mawaris dan apa saja sumber hukum yang digunakan pada fiqih mawaris.
Bagi umat Islam melaksanakan peraturan-peraturan syari’at yang ditunjuk oleh nash-nash yang sharih, meski dalam soal pembagian harta pusaka sekalipun, adalah suatu keharusan, selama peraturan tersebut tidak ditunjuk oleh dalil nash yang lain yang menunjukkan ketidakwajibannya. Padahal tidak ada nash yang demikian itu. Bahkan di dalam surat An-Nisa’ ayat 13 dan 14, Tuhan akan menempatkan surga selama-lamanya orang-orang yang mentaati ketentuan (pembagian harta pusaka) dan memasukkan ke neraka untuk selama-lamanyan orang-orang yang tidak mengindahkannya. Ultimatum kekekalan di neraka bagi pelanggar ketentuan Tuhan itu berbunyi:
Pembagian Ahli Waris Beserta Bagiannya
Ahli Waris Beserta Bagiannya
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, Allah bakal memasukannya ke dalam neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan.” (An-Nisa’ : 14)

Juga Rasulullah Saw memerintahkan agar kita membagi harta pusaka menurut kitab Al-Qur’an dalam sabda-Nya:

“Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut Kitabullah, (Qur’an).” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Pembagian Harta Waris

Adapun pembagian harta warisan adalah sebagai berikut:

1. Bagian Harta Waris Milik Anak Laki-laki

  • Mendapatkan semua harta warisan jika ia sendirian (tidak ada ahli waris yang lain selain dirinya).
  • Harta warisan dibagi sama rata, bila jumlah anak laki-laki lebih dari 1.
  • Memperoleh sisa bila ada ahli waris lainnya.
  • Bila anak si pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua bagian, sementara anak perempuan mendapatkan satu bagian.

2. Bagian Harta Waris Milik Ayah

  • Ia mendapatkan 1/6 bagian harta waris jika si pewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki. Contohnya, si pewaris meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari anak laki-laki dan ayah, maka harta peninggalan si mayit dibagi menjadi 6; ayah mendapatkan 1/6 dari seluruh harta waris, sementara anak laki-laki mendapatkan sisanya yaitu 5/6
  • Ia memperoleh sisa atau ashabah, jika si pewaris tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari ayah dan suami, maka si suami mendapatkan bagian 1/2  sementara ayahnya mendapatkan ashabah (sisa).
  • Ia memperoleh 1/6 ditambah sisa harta waris, jika ahli waris hanya terdiri dari anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Contohnya, si pewaris meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari  ayah dan satu anak perempuan, maka pembagiannya adalah satu anak perempuan mendapatkan 1/2 bagian harta waris, sementara ayahnya mendapatkan 1/6 bagian harta waris ditambah sisanya (ashabah).
  • Terkait anak perempuan yang mendapatkan 1/2 bagian harta waris, lihat keterangan selanjutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak / seibu terhalang, karena ada ayah dan kakek.

3. Bagian Harta Waris Milik Kakek

  • Ia memperoleh 1/6 bagian jika pewaris meninggal meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki (dengan tidak ada ayah). Misal, si pewaris meninggalkan anak laki-laki dan kakek, maka kakek memperoleh 1/6 bagian, sementara anak laki-laki mendapat sisanya yakni 5/6 bagian.
  • Ia mendapatkan sisa (ashabah) jika tidak ada yang berhak menerima harta warisan selain dia.
  • Memperoleh ashabahjika tidak ada ahli waris anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan tidak ada ahli waris wanita. Contohnya, si pewaris meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris AW) kakek dan suami, maka suami memperoleh 1/2 bagian harta waris dan sisanya untuk kakek, yang itu berarti 1/2 bagian juga.
  • Ia memperoleh 1/6 dan sisa, jika ada ahli waris anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Contohnya, si pewaris meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris (AW) kakek dan anak perempuan, maka anak perempuan mendapatkan 1/2 bagian harta waris, sementara kakek mendapatkan 1/6 ditambah sisa (ashabah).

Berdasarkan keterangan di atas, bagian harta waris yang didapat oleh kakek hampir sama dengan bagian harta waris yang didapat oleh ayah, kecuali jika masih ada istri atau suami dan ibu, maka ibu memperoleh 1/3 bagian dari harta warisan bukan 1/3 bagian dari sisa sebakda suami atau istri memperoleh bagiannya.


4. Bagian Harta Waris Milik Suami

  • Suami mendapatkan 1/2 bagian jika istri (pewaris) tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
  • Suami mendapatkan 1/4 bagian, jika istri (pewaris) meninggal meninggalkan anak atau cucu. Misal, istri meninggal meninggalkan 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan suami, maka suami memperoleh 1/4 bagian dari warisan, sisanya untuk dua anak yakni anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.

5. Bagian Harta Waris Milik Anak Perempuan

  • Memperoleh 1/2 bagian dari warisan apabila dia seorang diri (tidak ada anak laki-laki).
  • Memperoleh 2/3 bagian jika jumlahnya 2 anak perempuan atau lebih dengan tidak ada anak laki-laki.
  • Memperoleh sisa, jika anak perempuan ini bersama anak laki-laki. Anak perempuan 1 bagian, anak laki-laki 2 bagian.

6. Bagian Harta Waris Milik Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki

  • Cucu perempuan dari anak laki-laki memperoleh 1/2 bagian dari warisan jika dia sendirian (tidak ada saudara, tidak ada anak laki-laki, dan tidak ada anak perempuan).
  • Memperoleh 2/3 bagian dari warisan jika jumlahnya dua orang atau lebih (dengan tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki, dan anak perempuan).
  • Memperoleh 1/6 bagian dari warisan, jika terdapat satu orang anak perempuan (tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki).
  • Memperoleh sisa/ashabah bersama dengan cucu laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki. Cucu yang laki-laki memperoleh 2 bagian, sementara cucu yang perempuan mendapatkan 1 bagian.

7. Bagian  Harta Waris Milik Istri

  • Memperoleh 1/2 bagian dari harta waris jika tidak anak atau cucu.
  • Memperoleh 1/8 bagian jika ada anak atau cucu.
  • Memperoleh 1/4 atau 1/8 bagian dibagi rata jika mempunyai istri lebih dari 1.

8. Bagian  Harta Waris Milik Ibu

  • Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada anak juga cucu.
  • Memperoleh 1/6 bagian dari warisan jika ada saudara atau saudari.
  • Memperoleh 1/3 bagian dari warisan jika ahli warisnya hanya ada dia dan ayah.
  • Memperoleh 1/3 bagian dari sisa setelah suami memperoleh bagiannya, jika ibu bersama ahli waris lain yakni bapak dan suami, maka suami memperoleh bagian sebesar 1/2 bagian, ibu mendapat 1/3 dari sisa, ayah mendapatkan ashabah (sisa).
  • Memperoleh 1/3 sebakda istri memperoleh bagiannya, bila bersama ibu ada ahli waris yang lain yakni ayah dan istri, maka istri memperoleh 1/4 bagian, ibu memperoleh 1/3 dari sisa, dan ayah memperoleh ashabah (sisa).

9. Bagian  Harta Waris Milik Saudari Kandung

  • Memperoleh 1/2 bagian dari warisan apabila dia sendirian, tidak ada saudara kandung, ayah, kakek, dan anak.
  • Memperoleh 2/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih dan tidak ada saudara kandung, anak, ayah, dan kakek.
  • Memperoleh sisa, jika bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki dan ayah. Yang laki-laki mendapatkan 2 bagian, sementara yang perempuan 1 bagian.

10. Bagian  Harta Waris Milik Saudari Seayah

  • Memperoleh 1/ bagian bila dia sendirian (tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung).
  • Memperoleh 2/3 bagian harta warisan bila jumlahnya 2 orang atau lebih (tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung).
  • Memperoleh 1/6 bagian baik dia sendirian ataupun banyak, jika ada satu saudari kandung (tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, saudara sekandung, dan saudara seayah).
  • Memperoleh ashabah jika ada saudara seayah. Saudara seayah mendapatkan 2 bagian harta waris, sementara saudari seayah memperoleh 1 bagian.

11. Bagian  Harta Waris Milik Saudara Seibu

  • Memperoleh 1/6 bagian dari warisan bila sendirian (tidak ada anak, cucu, ayah, dan kakek).
  • Memperoleh 1/3 bagian bila jumlahnya 2 atau lebih, baik perempuan atau laki-laki sama saja (jika tidak ada anak, cucuk ayah, dan kakek).

0 Response to "Pembagian Ahli Waris Beserta Bagiannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel