Bagaimana Hukumnya Belajar Ilmu Waris?

Hukum Belajar Mengajarkan Ilmu Waris

Bagaimana pengertian ilmu waris? Apakah sama ilmu waris dengan ilmu faraid dan fiqih mawaris?

Agama Islam telah mengatur ketentuan pembagian harta waris secara rinci dalam Al-Qur’an agar tidak terjadi perselisihan antara sesama ahli waris sepeninggal orang yang meninggal dunia (mayit) dan hartanya diwarisi. Agama Islam menghendaki dan meletakkan prinsip adil dan keadilan sebagai salah satu sendi pembentukan dan pembinaan masyarakat dapat ditegakkan. Ketentuan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik dan efektif, manakala tidak ditunjang oleh tenaga-tenaga ahli yang memahami secara mendalam dan dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dengan baik.

Untuk itu, keberadaan orang-orang yang mempelajari dan mengajarkan agama Islam dan segala macam detail bagian-bagiannya, merupakan suatu keniscayaan. Dari sini selanjutnya masyarakat diharapkan dapat merealisasikannya dalam pembagian warisan, yang semua orang akan menjalani kematian itu.
Hukumnya Belajar Ilmu Waris
Hukumnya Belajar Ilmu Waris
Para ulama berbeda pendapat bahwa mempelajari dan mengajarkan fiqh mawaris adalah wajib kifayah (kewajiiban kolektif). Artinya, suatu kewajiban yang apabila telah ada sebagian orang yang memenuhinya, maka dapat menggugurkan kewajiban semua orang. Akan tetapi, apabila tidak ada seorang pun yang menjalani kewajiban itu, maka semua orang dalam lingkungan itu akan menanggung dosa. Ini sejalan dengan perintah Rasulullah Saw, agar umatnya mempelajari dan mengajarkan ilmu waris kepada sesamanya, sebagaimana perintah untuk untuk memepelajari dan mengajarkan Al-Qur’an. Sabda Nabi Muhammad SAW:

تعلموا القرآن وعلموه الناس، وتعلموا الفرائض وعلموها الناس، فإني امرؤ مقبوض 

 والعلم مرفوع ويوشك أن يختلف اثنان فى الفريضة فلا يجدان أحدا يخبر

“Pelajarilah oleh kalian Al-Qur’an, dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah (pula) ilmu faraid (waris) dan ajarkanlah kepada orang lain. Karena aku adalah orang yang akan terenggut (mati) sedang ilmu akan dihilangkan. Hampir saja dua orang yang bersengketa tentang pembagian warisan tidak mendapatkan seorang pun yang dapat memberikan fatwa kepada mereka.”(HR. Ahmad, al-Nasa’i, dan al-Daruquthny)
*Baca juga: Sumber Hukum Ilmu Waris
Hadis di atas mejelaskan tentang perintah untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu waris sejalan dengan perintah untuk mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an. Ini tidak lain dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa ilmu waris merupakan cabang ilmu yang cukup penting dalam rangka mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Lagi pula, tidak jarang dijumpai bahwa naluriah manusia memiliki kecenderungan materialistik, serakah, tidak adil, dan kadang dengan mudah mengorbankan kepentingan orang lain demi memenangkan hak-haknya sendiri. Maka, di sinilah letak pentingnya kegunaan fiqh mawaris, karena itu wajib dipelajari dan diajarkannya kepada orang lain. Maksudnya adalah, agar di dalam pembagian warisan, setiap orang menaati dan melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Al-Qur’an secara detail.

Oleh karena itu, dilihat dari kegunaannya, mempelajari dan mengajarkan fiqh mawaris yang semula wajib kifayah, dapat berubah seterusnya menjadi wajib ‘ain (kewajiban individual),  terutama bagi orang-orang yang oleh masyarakat dipandang sebagai pimpinan atau panutan, terutama para pemimpin keagamaan.

0 Response to "Bagaimana Hukumnya Belajar Ilmu Waris?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel