Bagaimana Hukumnya Belajar Ilmu Waris?
Hukum Belajar Mengajarkan Ilmu Waris
Bagaimana pengertian ilmu waris? Apakah sama ilmu waris dengan ilmu faraid dan fiqih mawaris?Agama Islam telah mengatur ketentuan pembagian harta waris secara rinci dalam Al-Qur’an agar tidak terjadi perselisihan antara sesama ahli waris sepeninggal orang yang meninggal dunia (mayit) dan hartanya diwarisi. Agama Islam menghendaki dan meletakkan prinsip adil dan keadilan sebagai salah satu sendi pembentukan dan pembinaan masyarakat dapat ditegakkan. Ketentuan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik dan efektif, manakala tidak ditunjang oleh tenaga-tenaga ahli yang memahami secara mendalam dan dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dengan baik.
Untuk itu, keberadaan orang-orang yang mempelajari dan mengajarkan agama Islam dan segala macam detail bagian-bagiannya, merupakan suatu keniscayaan. Dari sini selanjutnya masyarakat diharapkan dapat merealisasikannya dalam pembagian warisan, yang semua orang akan menjalani kematian itu.
Hukumnya Belajar Ilmu Waris |
تعلموا القرآن وعلموه الناس، وتعلموا الفرائض وعلموها الناس، فإني امرؤ مقبوض
والعلم مرفوع ويوشك أن يختلف اثنان فى الفريضة فلا يجدان أحدا يخبر
*Baca juga: Sumber Hukum Ilmu WarisHadis di atas mejelaskan tentang perintah untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu waris sejalan dengan perintah untuk mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an. Ini tidak lain dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa ilmu waris merupakan cabang ilmu yang cukup penting dalam rangka mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Lagi pula, tidak jarang dijumpai bahwa naluriah manusia memiliki kecenderungan materialistik, serakah, tidak adil, dan kadang dengan mudah mengorbankan kepentingan orang lain demi memenangkan hak-haknya sendiri. Maka, di sinilah letak pentingnya kegunaan fiqh mawaris, karena itu wajib dipelajari dan diajarkannya kepada orang lain. Maksudnya adalah, agar di dalam pembagian warisan, setiap orang menaati dan melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Al-Qur’an secara detail.
Oleh karena itu, dilihat dari kegunaannya, mempelajari dan mengajarkan fiqh mawaris yang semula wajib kifayah, dapat berubah seterusnya menjadi wajib ‘ain (kewajiban individual), terutama bagi orang-orang yang oleh masyarakat dipandang sebagai pimpinan atau panutan, terutama para pemimpin keagamaan.
0 Response to "Bagaimana Hukumnya Belajar Ilmu Waris?"
Post a Comment