Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan Menurut 5 Imam Mazhab

Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
Sumber gambar: Pixabay.com

Zakat fitrah - Pada setiap bulan ramadhan, setiap individu baik laki-laki maupun perempuan diharuskan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Karena zakat fitrah hukumnya fardhu 'ain, maksudnya adalah wajib bagi setiap individu seorang muslim. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim untuk dikeluarkan 1 kali dalam satu tahun pada bulan ramadhan, boleh dikeluarkan mulai awal bulan ramadhan ataupun diakhir.

Ketentuan membayar zakat fitrah terdapat di dalam hadis Rasulullah yang berbunyi:
Dari ibnu Umar. Ia berkata "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri bulan Ramadhan sebanyak satu sa' kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan." (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis Bukhari disebutkan, "Mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya".
Dari Abu Sa’id. Ia berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sa’ dari makanan gandum, kurma, susu kering atau anggur kering” (Ditengahkan oleh Bukhari dan Muslim)

Zakat Fitrah Menurut 5 Imam Mazhab

Zakat fitrah disebut juga sebagai zakat badan. Pembahasan ini akan membicarakan tentang:
  1. orang yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik zakat) menurut para 4 imam mazhab, 
  2. orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah (muzakki zakat) menurut para 4 imam mazhab,
  3. syarat wajib zakat fitrah,
  4. besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan, dan
  5. waktu membayar zakat fitrah
Dari lima point diatas akan disinggung bagaiamana pendapat 5 imam mazhab, yaitu mazhab hanafi, mazhab hambali, mazhab syafi'i, mazhab maliki dan mazhab imamiyah mengenai zakat fitrah di bulan ramadhan.

1. Mustahik zakat 

Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan oleh Allah SWT dalam "perkataan-Nya" (al-Quran), mereka itu terdiri dari 8 golongan. Mustahik zakat ini telah dijelaskan di dalam surat at-taubah ayat 60, yang menyatakan bahwa:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Bagaimana padangan imam mazhab tentang siapa saja yang disebut sebagai mustahik zakat atau orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah? Para ulama sepakat orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah secara umum, yaitu orang-orang yang dijelaskan dalam al-Qur'an surat at-Taubah ayat 60 yang telah disebutkan di atas. Zakat fitrah disunnahkan untuk diberikan kepada kerabat (keluarga/family) yang dekat dan yang sangat membutuhkannya, kemudian tetangga. Seperti yang dijelaskan pada hadis berikut ini:
"Tetangga yang berhak menerima zakat adalah lebih berhak untuk menerimanya"
Artinya zakat fitrah diutamakan diberikan kepada tentangga yang temasuk kelompok penerima.

Secara umum, 8 golongan penerima zakat fitrah (mustahik zakat) adalah:
  1. Fakir. Adapun pengertian fakir adalah orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab, atau mempunyai satu nisab atau lebih akan tetapi habis untuk keperluannya sehari-hari.
  2. Miskin. Pengertian miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatupun.
  3. Amil. Orang yang mengurus zakat fitrah, itulah Amil.
  4. Muallaf. Pengeritan muallaf adalah orang yang masuk agama islam, meninggalkan agama sebelumnya yang telah dianut.
  5. Hamba sahaya. Orang yang hidupnya telah dibeli oleh seseorang yang disebut tuan. 
  6. Orang yang memiliki hutang. 
  7. Fi sabilillah. Adalah Orang yang berjuang untuk menyebarkan agama Allah (islam)
  8. Musafir. Orang yang sedang bepergian dalam arti bepergian untuk hal yang positif, bukan untuk hal-hal yang melanggar syariat islam.

2. Muzakki Zakat

Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat disebut dengan muzakki zakat. Orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah setiap individu.Menurut pendapat 4 mazhab:
Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang islam yang kuat (individu), baik tua maupun muda. Maka bagi wali anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan hartanya serta memberikannya kepada orang fakir.
Pendapat Imam Abu Hanifah:
Orang yang mampu adalah orang yang mempunyai harta yang cukup nisab, atau nilainya lebih dari kebutuhannya.
Pendapat Imam as-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal:
Orang yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih dalam makanan pokoknya untuk dirinya dan untuk keluarganya pada hari dan malam hari raya, dengan pengecualin tempat tinggal dan alat-alat primer. 
Imam Malik mebambahkan:
Orang yang mampu adalah orang yang bisa berhutang kalau dia mempunyai harapan untuk membayarnya. 
Penadapat Imam Ja'far (mazhab imamiyah):
Syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah baligh, berakal dan mampu. Maka harta anak kecil dan juga orang gila tidak wajib dizakati. Berdasarkan hadis: "Akan diampuni dosa atau tidak akan dicatatat bagi tiga kelompok. Pertama adalah anak kecil sampai bermimpi. Kedua adalah orang gila sampai sadar dan terakhir adalah orang yang tidur sampai bangun.
Maka menurut Imam Ja'far, orang yang mampu adalah orang yang mmpunyai belana untuk satu tahun, untuk diri dan untuk keluarganya, baik meperolehnya dengan cara bekerja maupun dengan kekuatan, dengan syarat ia dapat mengembangkannya atau dengan perusahaan yang menjadi mata pencahariannya.

Dalam masalah mukallaf, ternyata terjadi perbedaan pendapat dikalangan para imam dalam mengartikan orang mukallaf.

Menurut Imam Abu Hanifah:
Orang mukallaf wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik untuk dirinya, anaknya yang kecil maupun anaknya yang sudah besar kalau dia gila. Kalau orang yang berakal, kewajian zakat fitrah tidak dapat dibebankan kepada ayahnya, sebagaimana seorang suami tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya.
Menurut Imam Ahmad bin Hambal dan Imam as-Syafi'i:
Orang mukallaf wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang harus diberi nafkahnya, seperti istri, ayah dan anak.
Sedangkan menurut Imam Malik:
Seorang mukallaf  wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk orang yang harus diberikan nafkah. Mereka itu adalah dua orang tua yang dakir dan anak laki-laki yang tidak mempunyai harta sampai mereka mempunyai kekuatan untuk mencari kerja, juga anak-anak wanita yang fakir sampai mereka bersuami, dan terakhir adalah istri.
Imam Ja'far menambahkan:
Orang mukallaf wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang berada dalam tanggungannya ketika memasuki malam hari raya, baik orang yang wajib diberi nafkah maupun yang tidak, tidak ada bedanya, baik kecil maupun besar, muslim maupun tidak, keluarga yang dekat maupun yang jauh, termasuk tamu yang datang padanya sebelum munculnya hilal syawal dengan sekejap. Bahkan berapa saja keluarga yang berada dalam tanggungannya pada malam hari raya, dia wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, begitu pula keluarga kalau itu mempunyai anak, dan juga kalau anak tersebut kawin dengan sorang perempuan sebelum tenggelamnya matahari, maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Akan tetapi jika seorang anak dilahirkan atau kawin atau ada tamu yang datang setelah tenggelamnya matahari, maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah mereka. Setiap orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi beban orang lain, maka gugurlah kewajiban mengeluarkan zakat fitrah itu bagi dirinya, meskipun ia orang yang memiliki banyak harta.

3. Syarat Wajib Zakat Fitrah

Dari buku yang penulis jadikan referensi, terdapat tiga syarat wajib zakat fitrah, yaitu:
  1. Islam
  2. Lahir sebelum terbenam matahari ada hari akhir bulan ramadhan. Anak yang lahir setelah terbenam matahari tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
  3. Dia memiliki lebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik manusia maupun binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak memiliki kelebihan maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, seperti pada sabda Nabi Muhammad SAW:
Tatkala Rasulullah SAW mengutus Mu'az ke Yaman, beliau memerintahkan kepada Mu'az, "Beri tahukanlah keapda mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka (penduduk Yaman). (Riwayat Jamaaf ahli hadis)

4. Besarnya Zakat Fitrah

Zakat fitrah tidak harus berupa beras ataupun makanan pokok saja, bisa juga zakat fitrah dengan uang yang harganya sesuai dengan makanan pokok.

Para ulama imam mazhab sepakat (kecuali Imam Abu Hanifah):
Bahwa jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan untuk setiap orang adalah satu sa' (satu gantung), baik untuk gandum, kurma, anggur kering, beras maupun jagung dan seterusnya yang mnjadi makanan pokok
 Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah:
Cukup setengah gantung saja untuk satu orang dan satu gantung diperkirakan 3 kg.
Membayar zakat fitrah dengan  uang yang seharga dengan makanan, menurut mazhab syafi'i tidak diperbolehkan, karena yang diwajibkan dalam hadis adalah sesuatu yang mengenyangkan. Dalam mazhab hanafi, tidak ada halangan, karena zakat fitrah itu hak orang-orang miskin, menutup hajat mereka, boleh dengan makanan dan juga boleh dengan uang yang harnya setara dengan makanan pokok sehari-hari, tidak da bedanya.

5. Waktu Membayar Zakat Fitrah

Sebagaimana yang telah diketahui, waktu wajib zakt fitrah adalah di dalam bulan puasa, baik di wal bulan puasa ataukah diakhir bulan puasa sebelum melaksanakan shalat idul fitri.

  1. Waktu yang diperbolehkan membayar zakat fitrah yaitu di awal bulan ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan.
  2. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu mulai terbenam matahari pengahabisan bulan ramadhan.
  3. Waktu yang disunahkan yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya.
  4. Waktu yang dimahruhkan yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat hari raya namun belum terbenam matahari pada hari raya.
  5. Waktu yang diharamkan yaitu dibayar sesuadah terbenam mata hari pada hari raya.
Pedapat Imam Mazhab tenang kapan waktu untuk membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut.

Imam Abu Hanifah:
Waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat adalah dari terbitnya fajar malam hari raya sampai akhir umur seseorang, karena kewajiban zakat fitrah termasuk kewajiban yang sangat luas waktunya dan pelaksanaannya juga sah dilakukan dengan didahulukan atau diakhrikan.
Imam Ahmad bin Hambal:
Melaksanakan pemberian zakat fitrah yang terlambat sampai akhir hari raya adalah haram hukumnya. Dan bila dikeluarkan sebelum hari raya atau dua hari raya sebelumnya dapat pahala, tetapi bila diberikan sebelum hari-hari tersebut tidak mendapat pahala.
Imam as-Syafi'i:
Waktu yang wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah akhir bulan ramadhan dan awal bulan syawal, artinya pada tenggelamnya matahari dan sebelumnya sedikit pada hari raya. Diharamkan mengeluarkannya setelah tenggelamnya matahari pada hari pertama (syawal). Kecuali jika ada udzur.
Imam Malik:
Terdapat 2 riwayat: Salah satunya mewajibkan mengeluarkan pada tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan ramadhan.
Imam Ja'far (mazhab imamiyah):
Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada waktu masuknya malam hari raya. Dan kewajiban melaksanakannya dimulai dari awal tenggelamnya matahari sampai tergelincirnya matahari. Lebih utama dalam pelaksanannya adalah sebelum melaksanakan shalat hari raya. 

0 Response to "Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan Menurut 5 Imam Mazhab"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel