Tanggapan Cak Nun Tentang Haramnya Musik

Dikutip dari wikipedia, musik yaitu suara yang disusun sedemikian rupa sehingga menimbulkan irama, lagu, dan keharmonisan terutama dari suara yang dihasilkan dari alat-alat yang dapat menghasilkan irama. Musik adalah sebuah fenomena yang sangat unik yang dapat dihasilkan oleh beberapa alat musik ketika dimainkan.

Sebagaimana yang dikutip pula dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), ada 2 pengetian tentang musik, yaitu
  1. ilmu atau seni yang menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan;
  2. nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga menimbulkan irama, lagu, dan keharmonisan (terutama yang menggunakan alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyi itu)

Ada berbagai jenis genre musik didunia ini, antara lain:
  1. Rock n' Roll
  2. Dangdut
  3. Pop
  4. Religi
  5. Electronic Dance Music (EDM)
  6. Jazz
  7. Raggae
  8. Hip Hp
  9. Metal
  10. RBN
  11. Blus
  12. dan masih banyak lagi

Selain genre musik, banyak juga jenis-jenis alat musik yang digunakan oleh seseorang untuk bermain musik, antara lain:
  1. Gitar
  2. Suling
  3. Keyboard
  4. Drum
  5. Rebana
  6. Piano
  7. Biola
  8. Bass
  9. dan masih banyak lagi
Tanggapan Cak Nun Tentang Haramnya Musik
Cak Nun - Tentang Haramnya Musik

Jadi, yang dimaksud dari musik itu apa? Alatnya? Nadanya? Liriknya atau apanya? Sebelum menilai tentang musik tanya dulu apa yang dimaksud dari musik itu. Jika alatnya yang dikatakan haram, memang alat musik akan menjadi haram ketika alat musik tersebut untuk melukai seseorang. Jika nadanya yang dikatakan haram, bagaimana dengan nada lantunan dari seorang qori? Jika liriknya yang dikatakan haram juga, bagaimana dengan lirik-lirik yang berbau islami atau lirik-lirik yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya atau bahkan lirik lagu yang isinya tentang mengingat kematian?

Ayat Tentang Musik



وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (Q.S Luqman:6)

وَإِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّىٰ مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا ۖ فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih." (Q.S Luqman:7)

Seperti yang tertulis dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir karangan Ibnu Katris rahimahullah, surat luqman ayat 6 ini turun berkenaan dengan seseorang laki-laki dari Quraisy yang membeli budak perempuan yang suka menyanyi. Setelah Allah menjelaskan keadaan orang-orang yang mendapatkan kebahagiaan, yaitu mereka yang memperoleh hidayah melalui kitab suci al-quran dan mengambil manfaat dengan mendengarkan bacaannya. Selanjutnya Allah menceritakan orang-orang yang berpaling dan tidak mau mendengarkan ayat-ayat suci al-quran dan lebih memilih mendengarkan nyanyian dan musik. Diriwayatkan dari Ibnu Jabir, dari Abu Shuba' al-Bakari bahwa dia mendengar Abdullah bin Mas'ud ditanya tentang ayat tersebut. Ia menjawab "Maksudnya adalah nyanyian. Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia." Ia mengulangi perkataannya sebanyak tiga (3)x.

Dari tafsiran ayat 6-7 menurut Ibnu Katsir rahimahullah, sekiranya dapat dipahami bahwa pada zamannya terdapat seseorang yang telah memperoleh hidayah dan manfaat dengan mendengarkan bacaan ayat-ayat alquran, namun mereka berpaling dan tidak mau mendengarkan ayat-ayat suci al-quran lagi dan kembali mendengarkan nyanyian dan musik.

Ayat tersebut turun karena berkenaan dengan seseorang yang lalai atau lupa kepada Allah, mereka memilih untuk mendengarkan musik dari pada ayat suci al-quran. Lantas apakah ayat tersebut masih relevan ketika di zaman sekarang terdapat seseorang yang mendengarkan musik namun tidak lebih memilih mendengarkan musik dari pada ayat suci al-quran? Apakah masih relevan ketika zaman sekarang terdapat seseorang yang menyukai musik dengan genre religi, yang lirik-liriknya meng-Agungkan Allah dan Rasul-Nya serta mengingatkan akan kematian? Jika dilarang, apa yang dilarang? Liriknya? atau nadanya?
Tidak semua ayat dapat diartikan secara tekstual saja, melainkan harus melihat secara kontekstual juga. Apakah ayat ini masih relevan dengan zaman sekarang yang semakin maju dan berkembang ataukah tidak? Bukankah al-quran itu berlaku hingga akhir zaman?
Dalam video singkatnya di youtube, Emha Ainun Najib atau yang biasa disapa cak nun menjawab pertanyaan dari salah seorang peserta dalam acara pengajian. Orang tersebut menanyakan perihal "Bagaimana hukumnya musik? Apakah musik itu haram?", cak nun menjawab:
Untuk menjadi seorang muslim, alat utama yang digunakan bukanlah syariat, bukan al-quran, bukan hadis, bukan fiqih dan bukan pula kitab, melainkan akalmu atau pemikiranmu. Ketika kamu lupa dengan Allah, jangan menyalahkan musiknya, melainkan dirimu sendiri.  Jadi manusia yang istiqomah, jangan sampai kita terlena dengan musik sehingga dapat melupakan Allah. Jadi pendidikan utama seorang muslim adalah penggunaan akal, karena di dalam al-quran Allah mengatakan أَفَلَا تَعْقِلُونَ (Maka tidaklah kamu berpikir?) atau afala tatafakkaruun dan tidak ada afal taqrauunal quran.
Nb: Bedakan alat utama dengan sumber utama. Jangan sampai salah tanggap apa yang dimaksud oleh Cak Nun. Sumber utama tetaplah syari'at, yaitu alquran dan hadis.

0 Response to "Tanggapan Cak Nun Tentang Haramnya Musik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel