Macam-macam Madzhab yang Pernah Ada di Dunia


Perkembangan hukum Islam setelah Rasulullah SAW wafat berkambang begitu pesat. Hal itu dikarenakan pola pikir umat Islam dalam berpendapat tentang hukum berbeda-beda. Umat islam mengalami dilematis dalam menetapkan hukum setelah Rasulullah wafat, karena begitu banyak masalah-masalah hukum baru yang muncul yang belum ada nashnya dalam Alquran dan Hadis. Dengan demikian muncullah berbagai pendapat mengenai hukum tentang suatu hal.

Dalam islam hal seperti ini dibolehkan dengan syarat harus dimusyawarahkan dengan ulama-ulama yang lain atau dengan kata lain berijtihad. Jika kita tidak mampu berijtihad dikarenakan keterbatasan pengetahuan kita, makakita harus mengikuti ijtihad dari salah seorang mujtahid yang ia percayai. Hali ini sejalan dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 42, yang artinya “ bertanyalah dari ahli zikir/ ulama jika kamu tidak mengerti

Dari situlah muncul hukum-hukum islam dari hasil ijtihad para ulama, yang mana lahirlah yang disebut mazhab. Madzhab ada banyak macamnya, ada madzhab yang biasa kita kenal dengan 4 imam, namun ada juga madzhab yang mungkin belum banyak dikenal oleh masyarakat pada umumnya. Artikel ini hanyalah sebatas perkenalan mengenai macam-macam madzhab, selebihnya bisa dengan cara memilih madzhab mana yang ingin dibaca lebih lanjut.

Macam-macam Madzhab

Berdasarkan aspek teologis, madzhab fiqh dibagi dalam tiga kelompok, yaitu

  1. Madzhab Ahlussunnah, 
  2. Madzhab Syi’ah, dan 
  3. Madzhab Khawarij. 

Dalam perkembangannya, ketiga kelompok madzhab tersebut tidak semuanya dianut dan bertahan lama, bergantung pada fakor kekuatan dan kekuasaan yang memberikan pengaruh terhadap maju dan mundurnya madzhab.

1. Madzhab Ahlussunnah

Madzhab ini terdiri atas 4 madzhab populer yang masih utuh sampai sekarang, yaitu Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

2. Madzhab Syi’ah

Madzhab fiqh Syi’ah yang populer adalah Syi’ah Zaidiyah, Syi’ah Imamiyah, Syi’ah Ismailiyah.

3. Madzhab Khawarij

Madzhab Ibadi adalah madzhab fiqh yang berasal dari aliran Khawarij. Pemikir awal dimulai dari Jabir ibn Jaid Al-Ajdi (w. 96 H) yang menghidupkan sunnah Rasul, baik secara verbal maupun gerakan amal saleh. Madzhab ini dinisbatkan kepada Abdullah ibn Ibad At-Tamimi. Asas atau prinsip madzhab ini “keluar dari munkar dan kezaliman adalah hak sebagaimanan hak-hak yang diberikan Allah kepada manusia.”

Madzhab ini berdiri di atas dua aturan; yaitu:

  • Pertama, teori khilafah wajib digunakan sebagai pedoman awal dalam menegakkan kebebasan dan memandang bahwa dasar ini dilihat dari beragam negara. 
  • Dan pedoman kedua adalah melaksanakan perintah-perintah agama merupakan bagian daripada iman. 

Madzhab Ibadi berpendapat bahwa “ijtihad adalah unsur daruriyat yang mencari kesesuaian tasyri  di setiap zaman dan tempat; ijtihad bertingkat-tingkat dan madzhab ini mensyaratkan “amal” sebagai penyempurna Islam". Pemikiran lain dari madzhab ini adalah berpendapat  bahwa “segala sesuatu itu adalah perintah Allah, perintah ini “'am” (umum) bukan “khas” (khusus) dan tidak ada kekhususan dalam Al-Qur’an; madzhab ini tidak menggunakan ra’yu, qiyas, kecuali ketika tidak ada “atsar sahabat”. Sebagian besar madzhab ini tidak menjauhi madzhab ahl sunnah.

Madzhab ini merupakan bagian dari aliran khawarij yang awalnya adalah penganut Syi’ah, yang masih berkembang sampai sekarang dibanding aliran-aliran Khawarij lainnya. Fiqh Madzhab Ibadi yang tergolong madzhab paling moderat dari seluruh golongan Khawarij. Madzhab ini berkembang di Oman, Afrika Selatan, Aljazair, dan Tunisia.

4. Madzhab Fiqh Yang Punah

Pengertian madzhab yang telah punah adalah madzhab tersebut tidak memiliki tokoh dan pengikut yang fanatik, sekalipun ada sebagian pendapat madzhab tersebut yang dianut sebagian ulama atau masyarakat. Hal tersebut hanya merupakan salah satu pendapat yang menjadi alternatif untuk menjawab kasus tertentu. Selain itu, madzhab tersebut dinyatakan punah karena pendapatnya tidak dibukukan sehingga tidak terpublikasikan secara luas, sehingga pengikutnya pun tidak ada. Diantaranya adalah Madzhab Al-Auza’i, Madzhab As-Sauri, Madzhab Al-Lais bin Sa’ad, Madzhab Ath-Thabari, Madzhab Az-Zahiri.


0 Response to "Macam-macam Madzhab yang Pernah Ada di Dunia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel